Talun Kenas, (Humas). Implementasi Asta Prosta (Delapan Program Strategis) Kementerian Agama Republik
Indonesia terus memberikan dampak nyata di tingkat pelayanan masyarakat. Salah
satunya tampak dari inovasi yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
STM Hilir, yang menanamkan nilai ekoteologi bagi calon pengantin (catin)
melalui kegiatan menanam pohon, Kamis (17/10).
Program ini menjadi bentuk nyata
pelaksanaan Asta Prosta, khususnya dalam aspek penguatan moderasi beragama, transformasi
layanan umat, dan penguatan kelembagaan KUA. Melalui kegiatan ini, KUA STM
Hilir menegaskan bahwa layanan keagamaan tidak hanya sebatas urusan
administrasi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan lingkungan.
Kepala KUA STM Hilir, Ibnuh
Salim, S.HI menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon bagi catin bertujuan
menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
โKami ingin para calon pengantin
memahami bahwa membangun keluarga sakinah juga berarti menjaga keseimbangan
alam. Ini bagian dari ibadah, bagian dari moderasi beragama, dan wujud nyata
implementasi Asta Prosta Kemenag di lapangan,โ ujar Kepala KUA STM Hilir.
Melalui kegiatan ini, setiap
pasangan calon pengantin diberikan satu bibit pohon untuk ditanam di rumah
masing-masing. Jenis pohon yang ditanam merupakan tanaman produktif seperti
mangga, jambu, dan durian, yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis
dan ekonomis bagi keluarga.
Kegiatan ini mendapat apresiasi
dari masyarakat dan aparat pemerintah kecamatan. Selain memperkuat peran KUA
sebagai pusat layanan keagamaan, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran
lingkungan, tanggung jawab sosial, dan nilai-nilai spiritual yang
berkelanjutan.
Pelaksanaan Asta Prosta di KUA
STM Hilir terbukti berdampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan,
memperluas jangkauan pembinaan umat, serta memperkuat sinergi antarinstansi di
tingkat kecamatan.
Dengan semangat โIkhlas Beramalโ,
KUA STM Hilir berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan berbasis
nilai agama, sosial, dan lingkungan, guna mewujudkan Kementerian Agama yang
bersih, melayani, dan berdampak bagi masyarakat. (MHS/MR)