Dirjen Bimas Islam Berikan Kuliah Penghulu Profesional dan Berintegritas di Kampus UIN Ponorogo

Ponorogo - (Humas PP APRI) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berikan kuliah Tamu untuk Bekali 90 Penghulu Wilker Madiun di kampus UIN Kai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU) antara UIN Ponorogo dengan Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia provinsi Jawa Timur bertempat di Kampus II Aula lt.4 Gedung Pusat Sumber Belajar.

Hadir secara langsung pada acara tersebut Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Evi Muafiah, M.Ag, Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Direktur Pasca Sarjana, jajaran pimpinan rektorat, para dekan, Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H, Ketua Wilayah APRI Jawa Timur dan jajaran pengurus harian PW API Jatim, serta peserta penghulu di wilayah kerja Madiun yang meliputi: Kab. Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan dan Kab. Ngawi. (29/10/2026) 


Abu Rokhmad, menyampaikan Agar penghulu tidak hanya memahami bahwa tugasnya hanya administratif, sehingga kerjanya hanya rutinitas. "Kalau begitu aja, robotpun bisa", katanya. Apalagi subyek pekerjaannya hanya karna adanya nilai finansial tidak dilandasi dari tangung jawab pada Tuhan. Coba perhatikan betapa para Funding Father merumuskan pernikahan memiliki filosifi yang luar biasa indah sebagaimana dicantumkan dalam UUP No. 1 Tahun 1974 Pasal 1: "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penghulu adalah  pejabat negara yang memiliki Produk berupa Akta Otentik. Maka harus benar secara administrasi dan syar'i. Meningkatnya perceraian dan menurunnya angka pernikahan, hingga lahir tren baru yang disebut dalam edaran GAS NIKAH, hendaknya direspon dan menjadi bahan kajian bagi para penghulu. Selanjutnya pria kelahiran Jepara ini menjelaskan dalam poin-poin sebagaimana berikut:

Mengapa pernikahan dulu langgeng sekarang mudah runtuh?

1. Runtuhnya Kepemimpinan

Dulu peran suami sebagai pemimpin qawamah dan istri sebagai pendidik murabiyah sangat jelas dan dihormati, sekarang ideologi modern seperti feminisme radikal seringkali digunakan untuk membenturkan peran ini, sehingga rumah tangga bukan lagi tempat berbagi tapi tempat berebut otoritas.

2. Penyakit ke-Aku-an

Dulu orang menikah untuk berbakti dan menjalankan sunnah sekarang banyak yang menikah, hanya untuk mencari kebahagiaan, sehingga mereka beranggapan bahwa jika aku tidak bahagia sedikit saja solusinya adalah cerai, jika bahagia tidak harus diikat dengan pernikahan maka tidak harus menikah. Bahkan fenomena akhir jaman yang memunculkan pernikahan sejenis, mereka menganggap bahwa kebahagiaan tidak harus ditempuh dari pernikahan dengan seorang yang beda jenis kelaminnya, akan tetapi bisa dengan sesama jenis. Fenomena sosial yang seperti ini di kota-kota besar mulai marak. maka Inilah yang disebut hilangnya semangat Tazkiah/penyucian jiwa dalam keluarga.

3. Pengaruh Media Sosial

Setiap hari kita disuntik dengan tontonan yang memamerkan kehidupan orang lain yang tampak lebih sempurna. Ini akan menciptakan kesenangan yang membuai, di mana orang mulai meragukan pasangannya sendiri karena terus membandingkan dengan dunia maya yang palsu

4. Hilangnya Kemandirian Ekonomi

Dulu keluarga lebih mandiri secara ekonomi bercocok tanam sendiri, sekarang ketergantungan pada sistem luar. pekerjaan kantor yang menyita waktu, gaya hidup konsumtif membuat suami dan istri jarang bertemu dan berkomunikasi. Sekarang rumahpun berubah fungsi dari tempat mendidik menjadi sekadar tempat singgah untuk tidur.

Di akhir paparan materi kuliah beliau memberi penegasan bahwa tugas Penghulu saat ini adalah bagaimana mengembalikan itu semua, bahwa seorang penghulu tidak hanya menjadi pegawai administratif, sebagai menejer semata akan tetapi jauh dari itu bahwa tujuan pernikahan sebagaimana yang diharapkan oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asy'ary adalah menjaga Maqosidul al-Syar'ah dan sekaligus sebagai menjaga regulasi hukum positif pernikahan. (afif/ais) 



Bagikan Artikel