Dalam upaya memperkuat
kualitas kehidupan keluarga dan mempersiapkan generasi muda menghadapi
kehidupan rumah tangga, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban menginisiasi
penguatan program Kuliah Nikah dengan menggandeng perguruan tinggi, khususnya
Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Makhdum Ibrahim (UNUMA) Tuban.
Kegiatan ini dihadiri oleh Akhmat Iswoyo, S.H.I., M.M., selaku Kepala KUA Tuban; Yudi Arianto, M.HI., selaku
Dekan Fakultas Syariah UNUMA Tuban; Lailatul Rosidah, S.Ag., M.Pd., Penyuluh Agama
Islam Tuban; serta Rinwanto, S.Sy., M.H., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam
(HKI) Fakultas Syariah UNUMA Tuban.
Kolaborasi tersebut
diarahkan untuk menghadirkan pendidikan pranikah yang lebih komprehensif,
interaktif, dan aplikatif. Program Kuliah Nikah dirancang dalam delapan kali
pertemuan dengan alokasi waktu 16 jam pelajaran (JP), melalui pendekatan kuliah
umum, pembelajaran interaktif, diskusi, simulasi, dan praktik.
Kurikulum Kuliah Nikah
mencakup delapan bidang materi utama, yaitu filosofi pernikahan dan keluarga
sakinah, hukum perkawinan, komunikasi efektif, psikologi keluarga, kesehatan
reproduksi keluarga, manajemen ekonomi keluarga, pengasuhan dan keluarga era digital,
serta moderasi beragama dan proyek keluarga.
Materi tersebut tidak hanya
memberikan pemahaman mengenai hukum dan prinsip perkawinan dalam Islam, tetapi
juga membekali peserta dengan keterampilan membangun komunikasi pasangan yang
sehat, menyelesaikan konflik, mengelola ekonomi rumah tangga, memahami
kesehatan reproduksi, serta menerapkan pola pengasuhan anak yang positif.
Aspek ketahanan keluarga di
era digital juga menjadi perhatian penting. Peserta akan dibekali pemahaman
mengenai parenting, keteladanan, perlindungan anak, penggunaan media sosial
secara bijak, dan literasi digital dalam kehidupan keluarga.
Selain itu, kurikulum ini
mengintegrasikan nilai moderasi beragama, toleransi, ekoteologi, dan
perencanaan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan rumah tangga
yang harmonis dan berkelanjutan.
Sasaran program ini meliputi
mahasiswa, calon pengantin, dan remaja usia nikah. Melalui program tersebut,
peserta diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan dasar untuk
membangun keluarga yang sakinah, harmonis, maslahah, dan berketahanan.
Ketua Program Studi Hukum
Keluarga Islam UNUMA Tuban, Rinwanto, S.Sy., M.H., memandang kolaborasi ini
sebagai ruang strategis bagi perguruan tinggi untuk mengimplementasikan
keilmuan hukum keluarga Islam secara langsung dalam kehidupan masyarakat.
Sinergi antara KUA dan
perguruan tinggi diharapkan mampu mempertemukan perspektif keagamaan, hukum
keluarga, psikologi, kesehatan, dan pemberdayaan keluarga dalam satu program
pendidikan yang terpadu.
Kolaborasi KUA Tuban dan
Fakultas Syariah UNUMA Tuban ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem
pendidikan keluarga yang tidak berhenti pada pemahaman hukum pernikahan, tetapi
juga mempersiapkan pasangan agar mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah
tangga.