Kotarih, (Humas). Kegiatan Muzakarah Ilmiah dan Sosialisasi Informasi Publik, sikap dan adab
berkomunikasi perspektif syariat islam yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai Bidang/Komisi Informasi dan
Komunikasi, kegiatan berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotarih, Rabu
(24/09).
Kegiatan ini
dihadiri oleh para staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotarih serta masyarakat dari
berbagai kalangan di wilayah Kecamatan Kotarih yang turut berpartisipasi pada secara
antusias. Muzakarah ini diselenggarakan
sebagai upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga etika lisan
dan tulisan di era globalisasi.
Di tengah
kemajuan teknologi informasi saat ini, setiap individu memiliki kemudahan luar
biasa dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi di ruang publik, dalam berbagai
bentuk. Namun, kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan tanggung jawab
komunikasi yang berlandaskan nilai-nilai etika dan kebijakan, agar tidak
menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kotarih, Jamaluddin, S.Pd.I., menyambut baik terselenggaranya
kegiatan muzakarah ini. Beliau berharap melalui momentum sosialisasi ini,
masyarakat memperoleh pencerahan penting tentang urgensi menjaga diri dan
keluarga ditengah arus zaman yang sarat dengan fitnah ini. Beliau menegaskan
bahwa setiap pelanggaran terhadap norma dan hukum yang berlaku pasti akan
membawa konsekuensi. Oleh karena itu pemahaman yang utuh dan sikap bijak dalam
menyikapi perkembangan zaman menjadi kunci untuk menjaga keharmonisan dan
keselamatan bersama.
M. Nizar Hamdi
Net, S.Sos., selaku narasumber “Etika Komunikasi dalam Islam”, menyampaikan
bahwa sejak era reformasi tahun 1998, Indonesia telah memasuki babak baru dalam
kebebasan berekspresi di media. Tidak ada lagi sekat yang membatasi masyarakat
dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan ini juga membawa tantangan
tersendiri: Komunikasi menjadi semakin rentan terhadap gesekan yang dapat memicu
konflik, baik antarindividu maupun antarkelompok.
Beliau menekankan
bahwa kegagalan atau kesalahan dalam proses komunikasi ketika pesan tidak
tersampaikan atau tidak dipahami dengan benar oleh penerima dapat menimbulkan
kesalahpahaman, kebingungan, frustasi, bahkan permusuhan.
Maka dari itu sangat
diperlukannya etika komunikasi pada saat ini. M. Nizar Hamdi Net, S.Sos.
melanjutkan paparannya dengan menyampaikan 6 prinsip perkataan yang dianjurkan
dalam agama Islam yaitu, Kaulan Sadida (Perkataan Benar), Kaulan Baligah
(Perkataan yang tepat/sampai ke tujuannya), Kaulan Maisyura (Perkataan
Yang Mudah dipahami Orang), Kaulan Laiyina (Perkataan yang lembut, Kaulan
Karima (Perkataan mulia), Kaulan Ma’rufa (Perkataan yang
mendatangkan maslahat dan solusi).
Edy Syahputra,
selaku narasumber dalam pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini mencakup beragam
tindakan, antara lain penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran konten
yang melanggar kesusilaan, serta peredaran informasi palsu atau hoaks. Setiap bentuk
pelanggaran dikenai sanksi hukum yang berbeda sesuai dengan tingkat dan jenis
pelanggarannya.
Sebagai penutup,
Edi menyampaikan sebuah refleksi yang menggugah: “Jika dahulu kita mengenal
pepatah Mulutmu Harimaumu, maka di era digital ini perlu ditambahkan, Jarimu
Harimaumu.” Ungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa jejak digital yang
kita tinggalkan dapat berkonsekuensi hukum dan sosial yang serius. (MHS/AAB)