Perkuat Tata Kelola Rumah Ibadah, KUA Sei Kepayang Serahkan SK Pengurus BKM Musholla Miftahussalam Desa Sei Paham

Sei Kepayang (Humas) Dalam rangka memperkuat tata kelola dan kelembagaan rumah ibadah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Musholla Miftahussalam, Desa Sei Paham. Pada Jumat (30/10/2026).

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya KUA Kecamatan Sei Kepayang dalam melakukan pembinaan kemesjidan serta mendorong pengelolaan rumah ibadah yang lebih tertib, terarah, dan terorganisasi.

Kepala KUA Sei Kepayang, Muhammad Tohir Siregar, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa keberadaan kepengurusan BKM memiliki peran penting dalam mendukung kemakmuran rumah ibadah, baik dari segi pengelolaan administrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Menurutnya, penerbitan SK kepengurusan bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk legalitas dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ia berharap para pengurus BKM Musholla Miftahussalam dapat menjalankan tugas dengan baik, membangun kerja sama dan komunikasi yang harmonis, serta melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan pemakmuran musholla.

"Rumah ibadah bukan hanya tempat melaksanakan salat, tetapi juga menjadi pusat pembinaan umat, pendidikan keagamaan, dan penguatan ukhuwah Islamiyah. Karena itu, diperlukan kepengurusan yang aktif, amanah, dan memiliki komitmen dalam memakmurkan rumah ibadah," demikian pesan Kepala KUA Kecamatan Sei Kepayang.

Lebih lanjut, KUA Kecamatan Sei Kepayang berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pengurus BKM agar pengelolaan rumah ibadah semakin baik serta mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Melalui penyerahan SK ini, diharapkan BKM Musholla Miftahussalam Desa Sei Paham dapat semakin meningkatkan peran dan fungsinya sebagai pusat kegiatan ibadah, dakwah, dan pembinaan keagamaan masyarakat.(SHH)


Bagikan Artikel