Legalitas Resmi! Tiga Majelis Taklim di Labuhan Maringgai Kini Terdaftar, Siap Tingkatkan Pembinaan Umat

Lampung Timur – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Maringgai resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada tiga majelis taklim di wilayahnya pada Kamis (4/4/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat legalitas serta mendukung pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

Tiga majelis taklim yang kini resmi terdaftar adalah:

Majelis Taklim Jamiatul Hidayah – Desa Labuhan Maringgai

Majelis Taklim Nur Hidayatulloh – Desa Suko Rahayu

Majelis Taklim Miftahul Jannah – Desa Bandar Negeri


Kepala KUA Labuhan Maringgai, M. Ridwan, S.Ag., menegaskan bahwa dengan adanya SKT ini, majelis taklim memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan berbagai program keagamaan serta menjalin koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait.

β€œKami berharap majelis taklim semakin aktif dan berkembang, menjadi pusat dakwah yang mampu meningkatkan pemahaman keagamaan serta membangun karakter umat,” ujar Ridwan.

Dengan legalitas yang jelas, majelis taklim kini memiliki akses lebih luas terhadap program pembinaan, bantuan, dan dukungan dari pemerintah maupun lembaga keagamaan. Hal ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran majelis taklim dalam membina moral dan spiritual masyarakat di Lampung Timur. (Dv)

Penulis:[H. Kas]

Bagikan Artikel