Kurang dari Dua Bulan Bertugas, Kepala KUA Berastagi Ajukan Tiga Berkas Sertifikasi Tanah Wakaf

Berastagi, (Humas).  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si., terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan berkas permohonan sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Muathi’ yang berlokasi di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo pada Senin (19/10/2026).

Kepala KUA Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KUA Berastagi dalam menuntaskan proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga memiliki kepastian hukum dan terlindungi keberadaannya.

“Ini adalah langkah kami untuk menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Berastagi. Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan bertugas, kami sudah menyampaikan tiga berkas permohonan sertifikat tanah wakaf. Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Berastagi,” ungkapnya.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga aset umat agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat.

Melalui koordinasi dan sinergi dengan BPN Kabupaten Karo serta para pemangku kepentingan terkait, KUA Berastagi berupaya memastikan proses administrasi sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para nazhir wakaf akan pentingnya legalitas tanah wakaf, sekaligus memperkuat perlindungan aset keagamaan demi keberlangsungan manfaatnya bagi umat.

KUA Berastagi akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari komitmen pelayanan keagamaan dan penguatan tata kelola wakaf yang tertib, aman, dan berkepastian hukum.

Bagikan Artikel