KUA Telukdalam Serahkan Buku Nikah Hasil Sidang Isbat

Telukdalam, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Telukdalam melaksanakan pelayanan pengambilan buku nikah bagi enam pasangan suami istri yang telah mengikuti sidang isbat nikah, Senin (19/10/2026), bertempat di KUA Kecamatan Telukdalam.

Penyerahan buku nikah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan sidang isbat yang memberikan pengesahan terhadap perkawinan pasangan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi. Dengan diterbitkannya buku nikah, pasangan memperoleh dokumen resmi pencatatan perkawinan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga.

Kepala KUA Kecamatan Telukdalam, Abu Bakar, S.Ag., menyampaikan bahwa penyerahan buku nikah kepada pasangan hasil sidang isbat merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan dan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.

“Penyerahan buku nikah kepada enam pasangan hasil sidang isbat ini merupakan bagian dari pelayanan KUA untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Kami berharap buku nikah ini dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai dokumen resmi keluarga, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abu Bakar.

Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya KUA Telukdalam untuk membantu masyarakat memperoleh dokumen pencatatan perkawinan setelah adanya pengesahan melalui sidang isbat. Buku nikah merupakan dokumen penting yang dapat digunakan dalam berbagai urusan administrasi keluarga.

KUA Telukdalam terus berupaya memberikan pelayanan yang tertib, mudah, dan responsif kepada masyarakat. Melalui penyerahan buku nikah ini, diharapkan pasangan penerima dapat menjaga dokumen tersebut dengan baik serta semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.



Bagikan Artikel