Bengkalis (Humas) – Kantor Urusan Agama
(KUA) kecamatan Rupat Utara menyelenggarakan penandatangan tiga AIW (Akta Ikrar
Wakaf) dan juga pengucapan Ikrar Wakaf atas nama Wakif Mufit Ansori, Siti
Khoiroh dan M. Saleh Senin, 14/04/2025.
Dalam Akta Ikrar Wakaf tersebut dijelaskan bahwa wakaf dimaksudkan
untuk pembangunan masjid Jamik Nurul Huda desa Suka Damai Kec. Rupat Utara.
Proses Ikrar Wakaf ini dilaksanakan di ruang balai nikah KUA Kec. Rupat Utara
yang dipimpin oleh Kepala KUA H. Dasrif Wahyudi, S. Sy didampingi Penghulu KUA
Kec. Rupat Utara Sulaiman, S. Sy dan Indra, S. HI.
Adapun yang menjadi Nadzir dari wakaf
pembangunan masjid Jamik Nurul Huda desa Suka Damai Kec. Rupat Utara itu adalah
Tamami Efendi dengan disaksikan dua orang saksi yakni Nurdin dan Misran.
Kepala KUA Kec. Rupat Utara H. Dasrif
Wahyudi juga selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebelum proses
penandatangan menyampaikan “Bahwa Wakaf dalam agama merupakan salah satu
shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun Wakifnya telah
meninggal dunia.
Pada akhirnya H. Dasrif Wahyudi
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas
terselenggaranya Penandatanganan Akta Ikarar Wakaf ini terlebih dihadapan
keluarga wakif serta saksi-saksi ikuti hadir dalam proses tersebut.
“Acara Ikrar Wakaf ini terselenggara
berkat kerja sama antara Wakif, Nadzir, para saksi dan pihak KUA. Penandatangan
AIW ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk bisa mengamankan aset umat.
Semoga kegiatan ini menjadi investasi akhirat bagi kita semua. Kepada wakif dan
nadzir semoga mampu mengemban amanah ini serta mendayagunakan harta benda yang
diwakafkan itu sesuai dengan peruntukannya”, ujar H. Dasrif. (humas)