Dumai (Humas) Dalam upaya memastikan keabsahan pelaksanaan perkawinan serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Sembilan menekankan pentingnya ketelitian dalam pemeriksaan data wali nikah dan calon pengantin (catin). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Sungai Sembilan pada Selasa (20/102026).
Pemeriksaan data calon pengantin merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pencatatan nikah. Ketelitian dalam memverifikasi identitas calon pengantin, status perkawinan, serta data wali nikah menjadi bagian dari upaya memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi dan ketentuan hukum Islam dalam pelaksanaan perkawinan.
Dalam proses tersebut, keberadaan wali nikah menjadi perhatian khusus karena wali merupakan salah satu rukun perkawinan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, petugas KUA perlu memastikan identitas, hubungan nasab, serta kelayakan wali nikah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kesesuaian data pada dokumen administrasi juga perlu diperiksa secara cermat guna menghindari kekeliruan yang dapat menghambat proses pencatatan nikah. Pemeriksaan yang teliti sejak awal diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan kepada calon pengantin sekaligus meminimalkan potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan, M. Mahbub, menegaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan data bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
โPemeriksaan data wali nikah dan calon pengantin harus dilakukan secara teliti dan cermat. Kita tidak boleh menganggap hal ini sebagai formalitas semata, karena menyangkut terpenuhinya rukun dan persyaratan perkawinan. Setiap data harus dipastikan kebenarannya agar pelaksanaan akad nikah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku,โ tegas M. Mahbub.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen KUA Kecamatan Sungai Sembilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ketelitian dalam memeriksa data menjadi fondasi penting untuk mendukung pelaksanaan perkawinan yang sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan yang profesional dan pemeriksaan yang menyeluruh, KUA Sungai Sembilan terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mengantarkan calon pengantin menuju kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.(Ani/Ayu)