Bengkalis (Humas) Kepala Kantor Urusan
Agama (Ka.KUA) Kecamatan Bukit Batu, Ahmad Syahril, S.Ag, menjadi
narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Stop Pernikahan Dini yang dilaksanakan di
Desa Tanjung Leban, pada Jumat, (12/12/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, tentang dampak
negatif pernikahan usia dini baik dari aspek kesehatan, pendidikan, psikologis,
maupun hukum. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh
masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan orang tua.
Dalam penyampaian materinya, Ahmad Syahril,
S.Ag menegaskan bahwa pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai
permasalahan rumah tangga, termasuk tingginya angka perceraian dan risiko
kesehatan bagi ibu dan anak. Ia juga menjelaskan ketentuan Undang-Undang
Perkawinan yang mengatur batas usia minimal menikah serta pentingnya kesiapan
lahir dan batin sebelum membangun rumah tangga.
โPernikahan bukan hanya soal sah secara
agama, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan mental, ekonomi, dan
tanggung jawab agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,โ
ujarnya.