Bandar Pasir Mandoge โ Dalam upaya memperkuat kompetensi penghulu dalam penerapan hukum perkawinan dan kewarisan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan melalui Komisi Fatwa menyelenggarakan kegiatan Muzakarah Ilmiah Penguatan Kompetensi Penghulu dalam Penerapan Hukum Perkawinan dan Kewarisan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor MUI Kabupaten Asahan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 49 orang penghulu yang ada di Kabupaten Asahan. Di antaranya hadir Ka. KUA BP. Mandoge, Sopwan Hamdani Anas, S.HI., bersama penghulu KUA BP. Mandoge, Abdurrahman, S. Sos. Keduanya turut berpartisipasi dalam kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas penghulu dalam menjalankan tugas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Muzakarah ilmiah ini menjadi forum penting bagi para penghulu untuk memperdalam pemahaman terhadap fikih perkawinan, hukum kewarisan Islam, serta regulasi perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, penghulu diharapkan tidak hanya memahami ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Dalam muzakarah tersebut, panitia menghadirkan tiga narasumber yang menyampaikan materi sesuai bidang keahliannya.
Pertama, H. Salman Abdullah Tanjung, MA., selaku Ketua Umum PD MUI Kabupaten Asahan, memaparkan materi โFiqh Munakahat dalam Perspektif Mazhab dan Penerapannya dalam Kehidupan.โ Materi ini memberikan landasan pemahaman mengenai fikih pernikahan berdasarkan perspektif mazhab serta relevansinya dalam kehidupan masyarakat.
Kedua, Drs. H. M. Syaโban Nasution, MA., selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Asahan, menyampaikan materi โFiqh Mawaris dalam Kajian Hukum Islam.โ Pembahasan ini berfokus pada pemahaman hukum kewarisan Islam yang menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama.
Ketiga, Dr. H. Faisal Sadat Harahap, MH., selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan, memaparkan materi โPenerapan Hukum Perkawinan dalam Tinjauan Regulasi di Indonesia.โ Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penghulu.
Partisipasi Ka KUA BP. Mandoge bersama penghulu dalam kegiatan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara MUI dan jajaran Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pelayanan keagamaan. Penguatan kompetensi melalui forum ilmiah semacam ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi penghulu untuk menangani persoalan perkawinan dan kewarisan secara lebih cermat, bijaksana, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, peningkatan kapasitas penghulu bukan sekadar kebutuhan profesional, melainkan juga bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang memberikan kepastian hukum, menjaga kemaslahatan keluarga, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan keagamaan.