Aek Ledong (Humas) - Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan memperdalam pemahaman tentang hukum keluarga Islam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I., M.H dan Penghulu KUA Kecamatan Aek Ledong Musawwimin Sitorus, S.Sy menghadiri Muzakarah Ilmiah yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan, Selasa (29/10/2026).
Kegiatan muzakarah ilmiah yang dipusatkan di Aula Kantor MUI Kabupaten Asahan, Kisaran tersebut mengangkat tema “Kegiatan Muzakarah Ilmiah Penguatan Kompetensi Penghulu Dalam Penerapan Hukum Perkawinan Dan Kewarisan Oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Asahan". Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua MUI Asahan, Komisi Fatwa MUI Asahan, para Kepala KUA dan Penghulu se-Kabupaten Asahan,
Muzakarah menghadirkan narasumber yakni H. Salman Abdullah Tanjung, MA., Drs.H.M. Sya’ban Nasution, MA., Dr.H. Faisal Sadat Harahap, MH pakar hukum Islam dan membahas secara mendalam isu-isu aktual terkait problematika keluarga, mulai dari batasan usia nikah, hak dan kewajiban suami istri, problematika cerai gugat, hingga pembagian harta waris yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat.
Kepala KUA Aek Ledong yang turut hadir aktif dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi jajaran KUA sebagai garda terdepan pelayanan hukum keluarga Islam di masyarakat.
"Sebagai Penghulu dan Kepala KUA, kami setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan keluarga, mulai dari pendaftaran nikah, mediasi konflik rumah tangga, hingga konsultasi pembagian waris. Kadang masyarakat masih banyak yang keliru memahami hukum waris, main bagi rata saja tanpa memperhatikan ketentuan faraidh, akhirnya menimbulkan sengketa antar ahli waris," ujar H. Taufik
Kepala KUA Aek Ledong mengatakan, “Alhamdulillah, dengan menghadiri muzakarah ilmiah Komisi Fatwa MUI Asahan hari ini, wawasan kami semakin diperkuat. Banyak ilmu baru dan penyegaran hukum yang kami dapatkan, terutama terkait metode penyelesaian sengketa waris dan hukum keluarga kontemporer yang tidak hanya tekstual, tapi juga kontekstual."
"Kami dari KUA Aek Ledong berkomitmen, ilmu yang kami dapat hari ini akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat melalui majelis taklim, Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi catin, dan layanan konsultasi keluarga di KUA. Tujuannya agar masyarakat Aek Ledong semakin sadar hukum, tercipta keluarga sakinah yang memahami hak dan kewajibannya, serta terhindar dari konflik waris yang berkepanjangan. KUA Aek Ledong siap bersinergi dengan MUI untuk memberikan pencerahan kepada umat," ujar Ka. KUA Aek Ledong.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Asahan mengapresiasi kehadiran aktif KUA Aek Ledong dan seluruh KUA se-Asahan. Ia berharap hasil muzakarah ini dapat menjadi pedoman bersama dalam memberikan fatwa, pelayanan, dan bimbingan keagamaan yang moderat, adil, dan solutif bagi masyarakat Kabupaten Asahan.
Acara muzakarah ilmiah ditutup dengan doa bersama dan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara MUI dan Kementerian Agama dalam menjaga ketahanan keluarga umat. (SH)