JAKARTA SELATAN β Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Jakarta Selatan terus memperkuat kompetensi dan profesionalisme penghulu melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Pencatatan Pernikahan Campuran. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penghulu menghadapi dinamika pelayanan pernikahan yang semakin kompleks, khususnya pelaksanaan akad nikah yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Perkembangan pernikahan lintas negara menuntut penghulu tidak hanya menguasai regulasi dan ketentuan hukum syariah, tetapi juga memiliki ketelitian dalam pemeriksaan administrasi, kecakapan berkomunikasi lintas budaya, serta kemampuan memandu prosesi akad nikah menggunakan bahasa asing atau secara bilingual.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan dalam arahannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penghulu agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
βIsu pernikahan lintas negara menuntut penghulu untuk memahami regulasi secara komprehensif, teliti dalam aspek administrasi, serta mampu berkomunikasi lintas budaya. Penghulu juga perlu terus meningkatkan kemampuan bahasa asingnya,β tegasnya.
Ia menambahkan, transformasi kompetensi penghulu saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Kemampuan memandu akad nikah secara bilingual menjadi salah satu bentuk layanan transformatif yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan keberagaman masyarakat.
Menurutnya, kegiatan peningkatan kapasitas harus memberikan dampak nyata terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Pembelajaran tidak boleh berhenti pada diskusi di ruang seminar, tetapi harus diwujudkan melalui penguasaan keterampilan praktis yang dapat diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
βPenghulu masa kini tidak cukup hanya memahami regulasi dan hukum syariah. Penghulu juga harus mampu berkomunikasi lintas budaya dan bahasa, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam pelayanan akad nikah,β pesannya.
(AR)