Rapat TIMPORA, Kepala KUA Berastagi Soroti Potensi TPPO dalam Perkawinan Campuran

Berastagi, (Humas). Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pengawasan keberadaan serta kegiatan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Mikey Holiday, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi pemerintah lintas sektoral yang memiliki peran strategis dalam pengawasan orang asing di wilayah Kecamatan Berastagi, Kecamatan Kabanjahe, dan Kecamatan Tigapanah. Peserta yang hadir meliputi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, camat, kapolsek, danramil, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta kepala desa dari ketiga kecamatan tersebut.

Rapat TIMPORA menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan pertukaran informasi antarlembaga guna mendukung pengawasan orang asing yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Berastagi Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si menyampaikan apresiasi kepada pihak Imigrasi yang telah melibatkan KUA dalam kegiatan koordinasi lintas sektoral tersebut. Menurutnya, keterlibatan ini menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama, khususnya dalam persoalan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.

โ€œTerima kasih kepada pihak Imigrasi yang telah melibatkan kami dalam kegiatan ini. Dengan adanya koordinasi ini, ke depannya kami dapat berkomunikasi dan berkoordinasi lebih baik dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan campuran,โ€ ungkapnya.

Arri juga menambahkan,  "Kegiatan hari ini menambah banyak pengetahuan tentang pengawasan orang asing, namun kami dari KUA benar-benar menyoroti masalah perkawinan campuran yang bisa berpotensi sebagai modus perdagangan orang, seperti yang telah disampaikan narasumber pada rapat ini"

Arri menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dapat berkedok perkawinan campuran. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan korban, terutama bagi masyarakat yang rentan terhadap praktik eksploitasi.

โ€œTerjadinya kasus perdagangan orang melalui modus perkawinan campuran harus diantisipasi. Karena itu, diperlukan koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi agar potensi penyalahgunaan perkawinan dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin,โ€ tambahnya.

Keterlibatan KUA dalam forum TIMPORA dinilai penting mengingat KUA memiliki tugas pelayanan dan pencatatan perkawinan bagi umat Islam, termasuk perkawinan yang melibatkan warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait, diharapkan berbagai potensi persoalan administratif maupun tindak pidana yang berkaitan dengan perkawinan campuran dapat ditangani secara tepat.

Melalui rapat TIMPORA ini, seluruh instansi yang terlibat diharapkan semakin memperkuat komitmen dan sinergi dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, pengawasan terhadap orang asing di wilayah Berastagi, Kabanjahe, dan Tigapanah dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung upaya pencegahan perdagangan orang serta perlindungan masyarakat.

Bagikan Artikel