Perkuat Profesionalisme Penghulu, Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Muzakarah Ilmiah Hukum Perkawinan dan Kewarisan MUI Asahan

Sei Kepayang (Humas) Dalam upaya memperkuat profesionalisme penghulu serta meningkatkan pemahaman terhadap hukum perkawinan dan kewarisan Islam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang, Muhammad Tohir Siregar, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan Muzakarah Ilmiah Hukum Perkawinan dan Kewarisan yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan. Pada Kamis (29/10/2026) di Aula MUI Kab. Asahan.

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala KUA se-Kabupaten Asahan serta para penghulu dari seluruh wilayah Kabupaten Asahan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut penghulu KUA Kecamatan Sei Kepayang, Fhardhanis Sabil, S.H.

Muzakarah ilmiah ini menjadi wadah bagi para peserta untuk memperdalam wawasan keislaman, memperkuat pemahaman terhadap ketentuan hukum perkawinan dan kewarisan, serta meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, dengan materi yang mencakup fikih mawaris, fikih munakahat, dan penerapan hukum perkawinan.

Drs. H. Syakban, M.A., Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Asahan, menyampaikan materi tentang Fikih Mawaris. Materi ini membahas ketentuan pembagian harta warisan menurut hukum Islam, termasuk pihak-pihak yang berhak menerima warisan, bagian masing-masing ahli waris, serta prinsip keadilan dalam penyelesaian persoalan kewarisan.ย 

Selanjutnya, H. Salman Tanjung, Lc., M.A., Ketua MUI Kabupaten Asahan, menyampaikan materi tentang Fikih Munakahat. Materi ini mengulas hukum-hukum yang berkaitan dengan perkawinan dalam Islam, mulai dari ketentuan dan rukun nikah, syarat sah perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, hingga tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pemahaman ini menjadi landasan penting bagi penghulu dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pembinaan keluarga.

Sementara itu, Dr. H. Faisal Sadat S. Harahap, M.H., Kasi Bimas Islam, membawakan materi tentang Penerapan Hukum Perkawinan. Materi ini menitikberatkan pada penerapan ketentuan hukum perkawinan dalam praktik pelayanan di KUA, termasuk pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi, ketepatan prosedur pencatatan nikah, serta pelaksanaan tugas penghulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi ini diharapkan dapat meningkatkan ketelitian, integritas, dan profesionalitas penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala KUA Sei Kepayang, Muhammad Tohir Siregar, S.H.I., M.H., menyambut baik pelaksanaan muzakarah ilmiah tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi para penghulu, khususnya dalam memahami persoalan hukum perkawinan dan kewarisan yang berkembang di tengah masyarakat.

โ€œMelalui muzakarah ilmiah ini, kita berharap para Kepala KUA dan penghulu semakin memperkuat pemahaman terhadap hukum Islam, khususnya dalam bidang perkawinan dan kewarisan. Penghulu tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas pencatatan nikah, tetapi juga harus memiliki wawasan keilmuan yang memadai, ketelitian dalam menerapkan peraturan, serta kemampuan memberikan penjelasan dan bimbingan keagamaan yang benar kepada masyarakat,โ€ ungkap Muhammad Tohir Siregar.

Melalui kegiatan Muzakarah Ilmiah Hukum Perkawinan dan Kewarisan MUI Kabupaten Asahan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu dan pemahaman yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga pelayanan di bidang perkawinan dan pembinaan keluarga bagi masyarakat semakin optimal.(SHH)


Bagikan Artikel