PW APRI Sumsel (Palembang)-Kepala Kantor Wilayah, Dr. H. Syafitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penghulu PNS dan Inpasing se-Sumatera Selatan dan Bengkulu Tahun 2026, yang dilaksanakan di Aula Balai Diklat Keagamaan Palembang, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan diklat ini merupakan hasil kerja sama antara Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dengan Balai Diklat Keagamaan Palembang, dan diikuti oleh 47 peserta yang terdiri dari 46 orang CPNS Tahun 2025 yang sejak 1 Mei 2026 telah diangkat menjadi PNS, serta 1 orang PNS Inpasing. Peserta berasal dari dua provinsi, dengan rincian 34 orang Penghulu PNS dari Sumatera Selatan ditambah 1 orang Inpasing, serta 12 orang Penghulu PNS dari Provinsi Bengkulu.
Ketua PW APRI Sumsel, Drs. H. Anwar, M.H.I dalam laporannya menyampaikan
bahwa diklat ini mengusung tema “Tingkatkan
Kompetensi, Teguhkan Profesionalisme menjadi Penghulu yang Berintegritas dan
Berdaya Saing”. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan diklat dilakukan secara
swadana oleh peserta, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas
diri.
“Diklat ini dilaksanakan selama 60 Jam Pelajaran (JP) dalam kurun waktu 7 hari, dengan metode klasikal dan hybrid. Untuk tanggal 5 hingga 7 Mei dilaksanakan secara klasikal di BDK Palembang, dan dilanjutkan secara hybrid pada 8 hingga 11 Mei 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini dilaksanakan
berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara PW APRI Sumsel dan BDK Palembang,
serta mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor
16 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 14
Tahun 2020.
Sementara itu, Kepala BDK Palembang, H. Mukmin Mukri, S.Ag, M.Sy menyampaikan
kesiapan pihaknya dalam mendukung peningkatan kompetensi para penghulu.
“BDK Palembang telah menyiapkan widyaiswara yang profesional dan berpengalaman untuk mendukung peningkatan kompetensi penghulu baru, sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Sumsel, Dr. H. Syafitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I
mengapresiasi inisiatif PW APRI Sumsel dalam menyelenggarakan diklat tersebut.
Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah maju dalam menjawab kebutuhan
peningkatan kompetensi penghulu.
Menurutnya, sertifikat diklat penghulu
memiliki peran penting sebagai legalitas formal dalam menjalankan tugas jabatan
fungsional penghulu. Ia mengutip ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun
2020 bahwa penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai fungsional penghulu.
“Artinya, jika penghulu belum mengikuti diklat
namun sudah melaksanakan pencatatan nikah, maka hal tersebut tidak memiliki
dasar legal yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menekankan kepada 27 orang PNS penghulu tahun 2025 dan peserta inpasing lainnya yang belum mengikuti diklat agar segera mengikuti diklat pada angkatan berikutnya.
Kegiatan pembukaan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kepala BDK Palembang, Katim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sumsel, para widyaiswara teknis BDK Palembang, pengurus PW APRI Sumsel, Ketua PC APRI Kota Palembang, serta Ketua PC APRI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Acara pembukaan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 09.10 WIB dan menjadi awal dari rangkaian kegiatan diklat yang diharapkan mampu mencetak penghulu yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing tinggi di wilayah Sumatera Selatan dan Bengkulu. (ki)