Rokan Hulu (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tandun menerima kunjungan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang merupakan calon pengantin laki-laki untuk berkonsultasi mengenai persyaratan dan prosedur administrasi pernikahan. Konsultasi berlangsung di ruang Kepala KUA Kecamatan Tandun pada Rabu (14/10/2026).
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Tandun, Edi Azwar Dalam pertemuan itu, calon pengantin mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan, kelengkapan dokumen, serta tahapan administrasi pernikahan bagi warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edi Azwar menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi merupakan bagian dari komitmen KUA Tandun dalam memberikan informasi yang jelas dan membantu masyarakat memahami prosedur administrasi pernikahan.
“Melalui konsultasi ini, kami berupaya memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami mengenai persyaratan serta prosedur administrasi pernikahan bagi warga negara asing. Dengan demikian, calon pengantin dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap masyarakat yang membutuhkan layanan KUA harus memperoleh informasi dan pelayanan secara profesional sesuai dengan tugas dan kewenangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini merupakan bagian dari penerapan nilai ASN BerAKHLAK, khususnya Berorientasi Pelayanan, yaitu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta terus melakukan perbaikan dalam kualitas pelayanan,” tambahnya.
Pelayanan konsultasi ini menjadi salah satu bentuk penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK di lingkungan KUA Kecamatan Tandun. Melalui pelayanan yang informatif dan responsif, KUA Tandun berupaya membantu masyarakat memahami prosedur administrasi serta mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dengan baik.
KUA Kecamatan Tandun terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah, profesional, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas KUA Tandun)