Singingi (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama
(Ka.KUA) Kecamatan Singingi Syalam, S. Ag melakukan pemeriksaan terhadap wali
dari calon pengantin dalam rangkaian proses pencatatan pernikahan. Pemeriksaan
tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan wali nikah sesuai dengan syariat
Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini
dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi,
Selasa, 09.09.2025. dengan jumlah wali yang di periksa 5 orang.
Dalam kesempatan itu,
Kepala KUA Kecamatan Singingi menegaskan bahwa wali nikah merupakan rukun yang
sangat penting dalam pernikahan. Oleh karena itu, pihak KUA wajib memastikan
bahwa wali calon pengantin benar-benar memenuhi syarat, baik dari segi nasab,
agama, maupun kelayakan hukum.
โPemeriksaan wali ini
merupakan bentuk pelayanan sekaligus tanggung jawab KUA dalam menjaga keabsahan
akad nikah. Jangan sampai pernikahan menjadi tidak sah karena wali yang tidak
memenuhi syarat,โ ujar Kepala KUA.
Dengan adanya
pemeriksaan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kedudukan
wali nikah serta dapat mempersiapkan proses pernikahan sesuai aturan yang
berlaku. (Afan)