Pekanbaru (Humas) Untuk Legalisir Buku nikah di Kua Pekanbaru Kota sedangkan Buku Nikah keluaran dari Sumatera Barat apakah Boleh? tanya masyarakat kepada Penghulu. Kamis (29/10/2026).
"Boleh, Anda bisa melegalisir buku nikah di KUA Pekanbaru Kota meskipun buku nikah tersebut diterbitkan oleh KUA di wilayah Sumatera Barat." Jawab Iwansyah Saputra Harahap di ruang kerjanya.
Berdasarkan regulasi terbaru dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 30 Tahun 2024 Pasal 50, layanan legalisir buku nikah kini jauh lebih fleksibel dan dapat dilakukan di KUA mana pun yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini, tanpa harus kembali ke KUA tempat akad nikah dahulu dilaksanakan.
Namun, kelancaran prosesnya akan bergantung pada sistem pencatatan nikah Anda:
1. Jika Pernikahan Sudah Terdaftar Digital (Aplikasi SIMKAH)
Jika pernikahan Anda (dari Sumatra Barat) sudah tercatat di aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis website, petugas KUA Pekanbaru Kota dapat langsung memverifikasi data Anda secara online. Proses legalisir bisa langsung selesai hari itu juga.
2. Jika Pernikahan Belum Terdaftar Digital (Pernikahan Lama)
Jika data pernikahan belum masuk ke sistem digital, KUA Pekanbaru Kota (sebagai KUA domisili) tidak bisa langsung melegalisirnya hari itu juga.
Prosedurnya: KUA Pekanbaru Kota akan melakukan verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu ke KUA penerbit di Sumatera Barat via persuratan atau sistem internal untuk memastikan keaslian buku nikah tersebut.
Setelah konfirmasi dari KUA asal di Sumatera Barat diterima dan dinyatakan valid, barulah KUA Pekanbaru Kota akan membubuhkan stempel legalisir.