Sekampung (Humas KUA Sekampung) β Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat, salah satunya melalui fasilitasi pendataan dan administrasi rumah ibadah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan ID Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, pada Jumat (30/10/2026).
Penyerahan ID Masjid berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Sekampung. ID Masjid diserahkan secara langsung oleh Kepala KUA Sekampung, Sobri, didampingi Penyuluh Agama Islam, Bambang Ismanto, dan diterima oleh Supardi selaku penerima dari Masjid Al Ikhlas Desa Wonokarto.
Penyerahan ID Masjid ini merupakan bagian dari upaya KUA Sekampung dalam mendukung tertib administrasi dan penguatan basis data masjid di wilayah Kecamatan Sekampung. Melalui identitas resmi tersebut, diharapkan keberadaan masjid dapat terdata dengan baik sehingga memudahkan proses koordinasi, pendataan, serta pelaksanaan program pembinaan dan pelayanan keagamaan.
Kepala KUA Sekampung, Sobri, menyampaikan bahwa KUA tidak hanya memberikan pelayanan administrasi pernikahan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, termasuk pengelolaan dan pendataan tempat ibadah.
Menurutnya, pendataan masjid yang tertib menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan pelayanan keagamaan yang lebih terarah, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Bambang Ismanto turut berperan dalam mendukung pendataan serta pembinaan masjid di wilayah binaannya. Sinergi antara unsur pimpinan dan penyuluh agama diharapkan mampu memperkuat hubungan kelembagaan antara KUA dengan pengurus masjid dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Sekampung berharap Masjid Al Ikhlas Desa Wonokarto dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsinya, tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, pembinaan umat, dan penguatan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.
KUA Sekampung akan terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang mudah, tertib, dan bermanfaat sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam membangun kehidupan beragama yang rukun, moderat, dan berkualitas.