Serang – Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
(PW APRI) Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Selasa, 25 November 2025. Acara yang
berlangsung di Serang ini tidak hanya merumuskan program kerja strategis lima
tahunan, tetapi juga menyoroti isu krusial terkait pelanggaran
disiplin dan etika profesi serta kendala administrasi internal,
khususnya kemacetan iuran anggota.
Rakerwil dipimpin oleh tim pimpinan
sidang yang terdiri dari H. Aminin ,
Yayan dan H Hunaepi. Setelah pembukaan, sidang dilanjutkan dengan pembagian
ke dalam tiga komisi untuk mendalami setiap aspek organisasi, mulai dari tata
kelola hingga kode etik.
Pembahasan program kerja dan rekomendasi
difokuskan melalui tiga komisi dengan lingkup tugas yang spesifik:
1. Komisi I
o Ketua: H.
Dedi Mulyadi
o Sekretaris: H.
Muhamad Andriyani
o Komisi ini merumuskan program kerja untuk Bidang
Kesekretariatan, Bidang Keanggotaan, dan Bidang Pengembangan SDM
2. Komisi II
o Ketua: Nurjen
o Sekretaris: Zita
Fahmi Alfarizi
o Komisi ini merumuskanmengenai Bidang Disiplin dan
Etika Profesi, Bidang Hubungan Antar Lembaga/Masyarakat dan Informasi Publik,
Bidang Hukum dan advokasi serta Bidang Kajian Hukum Islam dan karya ilmiah.
3. Komisi III
o Ketua: Ahmad
Rosihudin
o Sekretaris: H.
Nurrohman
o Komisi ini bertugas membahas dan menyusun rekomendasi-rekomendasi taktis yang dapat segera diimplementasikan oleh PW APRI Banten guna menjawab tantangan di lapangan.
Dalam sidang komisi, Ketua PW APRI
Banten, Parhan Rosyadi, secara khusus
menyoroti adanya temuan terkait pelanggaran
disiplin dan etika profesi yang melibatkan oknum penghulu. Pelanggaran
yang disorot adalah pelayanan nikah/rujuk
yang dilakukan di luar wilayah kerja atau zonasi yang telah ditetapkan.
"Tadi juga sedikit
membahas masih banyak pelanggaran disiplin dan etika profesi terkait pelayanan
Nikah/Rujuk di luar wilayahnya," ungkap Parhan Rosyadi.
Parhan berharap agar kasus-kasus
tersebut tidak terulang kembali dan menekankan pentingnya bagi setiap anggota
APRI untuk memegang teguh Kode Etik Profesi Penghulu. Integritas dalam
menjalankan tugas di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
Selain isu etika, Rakerwil juga membahas kendala finansial organisasi. Terungkap bahwa masih banyaknya iuran anggota yang macet dikarenakan sistem pembayaran belum menggunakan mekanisme auto debet ke rekening cabang.
Menanggapi hal ini, Ketua PW
Parhan Rosyadi menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan kendala
administrasi tersebut.
"Masih banyaknya iuran
anggota yang macet dikarenakan belum auto
debet ke rekening cabang, kami di tingkat wilayah siap mendampingi
cabang agar segera berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten atau Kota," ujar
Parhan.
Pendampingan ini bertujuan
untuk memastikan sistem pemotongan iuran dapat berjalan lancar melalui
koordinasi yang baik dengan instansi pembina di tingkat cabang. Diharapkan,
stabilitas keuangan organisasi dapat mendukung pelaksanaan program kerja yang
telah dirumuskan oleh Komisi I, II, dan III.
Rakerwil PW APRI Banten ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi perbaikan internal organisasi, baik dalam hal disiplin profesi maupun tata kelola administrasi, demi terciptanya penghulu yang profesional dan berintegritas.[zita]