Brang Ene, Sumbawa Barat_NTB,
4 September 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brang Ene menjadi
lokasi pelaksanaan sidang terpadu di luar gedung Pengadilan Agama Taliwang.
Kegiatan ini digelar pada Kamis (4/9) dengan memproses satu perkara sidang
isbat nikah, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih
dekat, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa
Barat, khususnya warga Kecamatan Brang Ene.
Sidang terpadu ini dihadiri langsung oleh Majelis Hakim
Pengadilan Agama Taliwang beserta panitera. Meskipun dalam pelaksanaan sidang
di luar gedung biasanya mencakup berbagai perkara seperti dispensasi nikah,
isbat nikah, dan perceraian, pada kegiatan kali ini hanya difokuskan pada satu
perkara isbat nikah.
Sidang berjalan lancar dan dihadiri oleh kedua pemohon, dua
orang saksi, serta keluarga dari pihak pemohon. Dengan difasilitasi oleh KUA
Brang Ene, masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus menempuh
perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Agama Taliwang yang berlokasi di pusat
kota, tepatnya di Jalan Raya Taliwang No. 46, Kelurahan Telaga Bertong.
Kepala KUA Kecamatan Brang Ene, A. Ma’arif M., S.HI.,
menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, sidang
terpadu di luar gedung sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang
memiliki keterbatasan waktu, biaya, dan akses transportasi.
“Sidang terpadu ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan
Agama Taliwang dan KUA Brang Ene. Alhamdulillah, masyarakat merasa sangat
terbantu karena permasalahan hukum dapat terselesaikan lebih cepat dan mudah,
serta mendapat kepastian hukum. Setelah amar putusan keluar, kewajiban kami
adalah segera mencatat pernikahan kedua pemohon tersebut,” ujarnya.
Masyarakat yang hadir menyambut baik program ini dan berharap
kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala. Dengan adanya sidang di luar
gedung pengadilan, manfaat pelayanan hukum semakin dirasakan oleh masyarakat
hingga ke lapisan paling bawah.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama
dalam mendekatkan layanan keagamaan dan hukum kepada masyarakat, serta
memperkuat sinergi antar-lembaga demi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif
dan berkeadilan.