Gunungsitoli, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Utara
melaksanakan pencatatan nikah di Dusun II, Desa Olora, pada Ahad, (23/11) bertepatan dengan 02 Jumadil Akhir 1447 H. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA
Gunungsitoli Utara Amir Sidik Harefa, S.Pd.I didampingi oleh Penghulu dan Staf.
Kegiatan
diawali dengan penyampaian adat dari pihak keluarga dan tokoh adat setempat.
Setelah rangkaian adat selesai, prosesi dilanjutkan dengan pelaksanaan ijab qobul oleh petugas KUA.
Wali nikah
dalam prosesi tersebut adalah keluarga pihak perempuan yang telah memenuhi
syarat sebagai wali nasab. Dua orang saksi turut hadir mendampingi, memastikan
seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi sesuai ketentuan syariat dan
peraturan perundang-undangan.
Rangkaian
acara berlangsung tertib, dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qurβan,
dilanjutkan khutbah nikah, penyerahan mahar, dan pelaksanaan ijab kabul. Setelah doa dan pembacaan sighat taklik, acara diakhiri dengan penandatanganan
akta nikah oleh kedua mempelai, wali, saksi, serta Kepala KUA.
Pasangan yang
melangsungkan akad adalah mempelai
laki-laki bernama Abdul Rahmat Tanjung dan mempelai perempuan
bernama Hayatul Nufus Aceh. Proses berjalan khidmat, lancar, dan
disaksikan oleh keluarga serta masyarakat setempat.
KUA
Gunungsitoli Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam
pelaksanaan pencatatan nikah, baik di kantor maupun di luar kantor, demi
memastikan terselenggaranya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat
secara negara. (DIH)