Pada hari Selasa, 19 Mei 2025,
telah dilaksanakan kegiatan PSM (penghulu selasa mengaji) Penghulu
yang membahas penguatan kode etik, perilaku penghulu, serta peningkatan
kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini dipandu oleh Ahmad
Jazil, S.Ag, MH sekretaris wilayah PW APRI sulsel dihadiri oleh Ketua PW
APRI Sulawesi Selatan, Kabid Urais, dan Katim Bina Mutu KUA bidang sarana dan
prasarana.
Dalam penyampaiannya, Ketua PW
APRI Sulawesi Selatan ( H. Abd. Rahman, S.Ag.MA ) menegaskan pentingnya
menjaga kode etik dan perilaku penghulu dalam menjalankan tugas dan fungsi
pelayanan kepada masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa tata kelola KUA terdiri
atas kepala KUA, petugas tata usaha, jabatan fungsional, dan pelaksana yang harus
bekerja secara sinergis. Penghulu juga diharapkan menjadi support system dalam
seluruh kegiatan di KUA.
Disampaikan pula bahwa tugas
utama penghulu meliputi layanan nikah, bimbingan perkawinan (Bimwin), bimbingan
remaja usia sekolah (BRUS), serta bimbingan keluarga. Penghulu memiliki
tanggung jawab, hak, dan wewenang dalam melaksanakan pernikahan serta pembinaan
masyarakat Islam. Selain itu, seluruh penghulu diharapkan menjaga hubungan
kerja sama yang baik antar penghulu di kabupaten/kota, memiliki rasa setia
kawan, tenggang rasa, dan saling menghargai.
Ketua PW APRI Sulsel juga
mengingatkan agar penghulu tidak melemahkan kompetensi profesinya dengan
menyerahkan tugas kepada pihak yang tidak kompeten. Beliau menegaskan bahwa
pencatatan nikah merupakan bagian dari ajaran agama dan jasa profesi penghulu merupakan
bentuk kinerja, bukan hadiah.
Sementara itu, Kabid Urais ( Dr.
H. Abdul Gaffar, S.Ag., MA ) menyampaikan bahwa kegiatan PSM menjadi
momentum pengingat akan eksistensi penghulu dalam mendukung tugas dan fungsi
KUA. Menurutnya, tupoksi KUA selalu menjadi pembahasan utama dalam kegiatan PSM
guna menunjang fungsi-fungsi penghulu di KUA.
Beliau juga menekankan pentingnya
peningkatan kompetensi pada seluruh lini, khususnya jabatan fungsional, serta
mengimbau penghulu agar mendalami seluruh regulasi yang berkaitan dengan Kantor
Urusan Agama. Seluruh kegiatan bimbingan masyarakat Islam disebutkan bermuara
di KUA sehingga penghulu diminta mengawal seluruh tugas dan fungsi KUA sesuai
amanat yang diberikan.
Dalam bidang sarana dan
prasarana, Kabid Urais menjelaskan bahwa peningkatan fasilitas KUA terus
dikomunikasikan agar seluruh KUA dapat memperoleh sarana yang memadai.
Penunjang layanan di KUA akan terus diupayakan dan diharapkan terdapat
perubahan signifikan pada akhir tahun. Selain itu, update data sarana dan
prasarana di aplikasi SIMKAH harus selalu dilakukan karena menjadi acuan dalam
pemberian bantuan fasilitas kepada KUA.
Pada kesempatan yang sama, H.
Ambo Tuo, S.Ag, MA ( Katim Bina Mutu KUA bidang sarana dan prasarana )
menyampaikan bahwa tugas dan fungsi KUA saat ini berjumlah delapan sesuai PMA
Nomor 24 Tahun 2024. Seluruh layanan keagamaan yang belum tercakup dalam
delapan tupoksi tersebut tetap menjadi tanggung jawab KUA dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta sinergi penghulu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (arm)