Galang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang
menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) instrumen wakaf yang
dilaksanakan oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Deli
Serdang, Senin (15/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya
berkelanjutan Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola wakaf yang tertib,
akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan monev dipimpin langsung oleh Kasi Zakat dan Wakaf
Kemenag Deli Serdang, H. Suhardi, MM, dan diterima oleh Kepala KUA Kecamatan
Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, S.Ag., M.Si. Monitoring dan evaluasi
dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi wakaf serta kesesuaian
pengelolaannya dengan regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim monev
melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap berbagai instrumen wakaf, antara
lain dokumen ikrar wakaf, status dan legalitas tanah wakaf. Evaluasi ini juga mencakup pembaruan data
wakaf sebagai dasar perencanaan dan pengembangan wakaf ke depan.
Kepala KUA Kecamatan Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi
bagian penting dalam upaya pembenahan dan penguatan layanan wakaf di tingkat
kecamatan. Menurutnya, melalui monev ini KUA dapat melakukan pemetaan sekaligus
perbaikan terhadap data dan pengelolaan wakaf yang ada. Lebih lanjut, ia
menambahkan bahwa tertib administrasi wakaf tidak hanya berdampak pada
kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam upaya pengembangan wakaf
yang lebih produktif dan berdaya guna bagi umat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola wakaf di Kecamatan Galang semakin tertib, profesional, dan mampu mendukung program pengembangan wakaf di Kabupaten Deli Serdang secara berkelanjutan.