Pelalawan (Humas) Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunut, Asep Bela Sungkawa, melaksanakan pelayanan pencatatan nikah di luar balai KUA bagi sepasang calon pengantin pada Sabtu malam (17/10/2026). Akad nikah berlangsung di kediaman mempelai wanita di Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaksanaan akad nikah di kediaman mempelai wanita dilakukan atas permintaan keluarga atau berdasarkan kesepakatan kedua mempelai. Pelayanan di luar balai tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan pencatatan nikah yang dilaksanakan KUA Kecamatan Bunut sesuai permintaan masyarakat.
Lokasi akad nikah berjarak sekitar 5β10 kilometer dari KUA Kecamatan Bunut. Pada kesempatan tersebut, penghulu melaksanakan tugas pencatatan nikah di lokasi yang telah disepakati, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Prosesi akad nikah berlangsung dengan disaksikan wali nikah, para saksi, serta keluarga kedua mempelai. Dalam kesempatan itu, Asep Bela Sungkawa juga menyampaikan pesan mengenai tanggung jawab pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
βPernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan juga awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun rumah tangga,β ungkap Asep. Ia mengingatkan kedua mempelai agar menjaga komitmen, membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, serta menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan bijaksana. Menurutnya, kesabaran dan kerja sama diperlukan dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Pelayanan pencatatan nikah di luar balai menjadi bagian dari pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Bunut dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Melalui pelayanan tersebut, penghulu melaksanakan pencatatan nikah sesuai permintaan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku