Rokan Hilir (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rimba Melintang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang informatif dan solutif bagi masyarakat, termasuk dalam menghadapi persoalan administrasi pernikahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan dan konsultasi kepada calon pengantin (catin) perempuan yang mengalami kendala terkait keberadaan wali nikah nasab, Senin (26/10/2026).
Persoalan tersebut disampaikan calon pengantin saat berkonsultasi dalam proses pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Rimba Melintang. Ia menjelaskan bahwa ayah kandungnya telah meninggalkan keluarga sejak dirinya masih kecil dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan wali nikah yang sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Rimba Melintang, Andri Ihsan Munthe, bersama petugas KUA, Usman memberikan penjelasan mengenai ketentuan wali nikah serta tahapan yang perlu ditempuh apabila keberadaan wali nasab tidak diketahui.
Andri Ihsan Munthe menegaskan bahwa setiap persoalan terkait wali nikah perlu ditangani secara cermat melalui pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
โSetiap persoalan wali nikah harus ditangani dengan teliti dan sesuai prosedur. Kami berupaya memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar calon pengantin mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh, sehingga proses pernikahan dapat dipersiapkan dengan baik dan sesuai ketentuan,โ jelasnya.
Kepala KUA juga menjelaskan bahwa kondisi seseorang yang tidak diketahui keberadaannya dikenal dalam fikih dengan istilah mafqud. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk langsung menggunakan wali hakim. Diperlukan pemeriksaan terhadap keadaan yang sebenarnya serta penerapan ketentuan hukum yang relevan.
โWali nikah merupakan unsur penting dalam akad nikah. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus melalui pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan secara tertib dan memiliki dasar yang jelas,โ tambahnya.
Melalui konsultasi secara langsung, calon pengantin diharapkan memperoleh kejelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui, sehingga tidak mengalami kebingungan dalam mempersiapkan pernikahan. KUA juga mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi sejak awal apabila menghadapi kendala terkait wali nikah maupun persyaratan pernikahan lainnya.
Dengan pelayanan yang informatif, cermat dan sesuai ketentuan, KUA Kecamatan Rimba Melintang berkomitmen mendampingi masyarakat dalam mempersiapkan pernikahan secara tertib, sekaligus memastikan setiap proses memperhatikan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Uus_Ulfh/Humas)