LAMPUNG TIMUR (Humas)β Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru, H. Hasbullah, M.Pd., menghadiri kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Mataram Baru, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan sekaligus mendorong pelaksanaan dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
SKB tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Kebijakan ini menjadi landasan bagi seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kegiatan hiburan agar berjalan sesuai ketentuan, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Mataram Baru, Alhamidi, mengimbau masyarakat agar memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SKB. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan kegiatan hiburan, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyelenggara hiburan, hingga warga. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan ketentuan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Kehadiran Kepala KUA Mataram Baru dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah kecamatan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis. KUA juga memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan keagamaan serta penguatan nilai-nilai moral dan sosial di tengah masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan komitmen dalam melaksanakan ketentuan SKB. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban umum, memperkuat kerukunan, serta mewujudkan lingkungan masyarakat Kecamatan Mataram Baru yang aman, nyaman, dan kondusif.