Galang, (Humas). Dalam upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik dan memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah
daerah, Operator Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang, Winda Sari, S.T.,
mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Sarana Layanan Administrasi
Kependudukan Deli Serdang (Salak Deli), Senin (10/11).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, bertujuan untuk mempermudah para
petugas pelayanan di lingkungan KUA dalam proses pengajuan berkas administrasi
kependudukan (adminduk), termasuk dokumen yang berkaitan dengan pencatatan
pernikahan, perubahan data kependudukan, serta sinkronisasi data antara KUA dan
Disdukcapil.
Melalui aplikasi Salak Deli, setiap pengajuan berkas
adminduk kini dapat dilakukan secara efisien, cepat, dan transparan tanpa harus
melalui proses manual yang memakan waktu. Aplikasi ini menjadi inovasi layanan
digital yang diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses
pelayanan masyarakat, terutama dalam bidang kepengurusan dokumen setelah
pernikahan.
Operator KUA Galang, Winda Sari, S.T., menyampaikan bahwa
kehadiran aplikasi tersebut sangat membantu dalam mempercepat pelayanan publik
di KUA.
โAplikasi Salak Deli memberikan kemudahan bagi kami
di KUA dalam melakukan pengajuan dan validasi berkas administrasi kependudukan
secara daring. Dengan sistem ini, proses koordinasi dengan Dinas Dukcapil
menjadi lebih cepat dan efisien,โ ujar Winda Sari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui integrasi layanan
daring ini, masyarakat yang menikah di KUA dapat segera memperoleh dokumen
kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran maupun KTP elektronik
dengan data terbaru, tanpa harus menunggu lama atau datang langsung ke kantor
Disdukcapil.
Kepala KUA Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, memberikan
apresiasi atas keikutsertaan operator KUA dalam kegiatan tersebut. Ia
menegaskan bahwa peningkatan kapasitas SDM dan pemanfaatan teknologi digital
merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian
Agama.
โKUA harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan akurat kepada masyarakat.
Kehadiran aplikasi seperti Salak Deli merupakan bentuk nyata
transformasi layanan publik yang sejalan dengan semangat digitalisasi
pemerintahan,โ ujar Ichsanul Arifin.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para operator KUA di
seluruh Kabupaten Deli Serdang dapat menerapkan penggunaan aplikasi Salak
Deli secara optimal, sehingga pelayanan administrasi kependudukan yang
terintegrasi antara KUA dan Disdukcapil dapat terwujud dengan lebih efektif.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk
menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan pernikahan dan
administrasi kependudukan pasca-nikah.