Indragiri Hilir (Humas)
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan,
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan membentuk tim khusus. Tim
bernama Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini menggelar rapat persiapan di kantor
KUA pada Selasa (19/8/2025).
Pembentukan tim ini merujuk pada Surat
Keputusan (SK) Kepala KUA Tembilahan sebagai upaya proaktif menjangkau
masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi.
Adapun struktur tim tersebut melibatkan
berbagai pihak, mulai dari pemerintahan kecamatan hingga perangkat desa. Camat
Tembilahan berperan sebagai Pelindung, sementara Kepala KUA Tembilahan, H.
Rasyidi, bertindak sebagai Penanggung Jawab. Ketua tim dipercayakan kepada
Penyuluh Agama Islam Kec. Tembilahan, H. Delfa Hariyadi, dengan Sekretaris
Muhammad Khairin.
Dalam rapat, H. Rasyidi menekankan
pentingnya peran tim ini. "Pernikahan yang tidak tercatat memiliki banyak
risiko, terutama dalam hal perlindungan hukum bagi istri dan anak," ujarnya.
"Oleh karena itu, tim ini akan bekerja secara terstruktur untuk
mensosialisasikan pentingnya pencatatan nikah dan membantu masyarakat yang
membutuhkan."
Tim Gerakan Sadar Pencatatan Nikah terbagi dalam beberapa bidang tugas, yaitu: Sosialisasi dan Pengumpulan Data, dikoordinatori oleh Penyuluh Agama, Asis, melibatkan Lurah, RT/RW, dan beberapa anggota tim.
·
Pembinaan
dan Pendampingan, dikoordinatori oleh Penyuluh Agama Islam, Muhammad Ihsan
Kamil Shadiq.
·
Pengumpulan
dan Verifikasi Data, dikoordinatori oleh Penyuluh Agama, Husni Yansah.
·
Penginputan
Data dan Penerbitan Buku Nikah, dikoordinatori oleh Penyuluh Agama, Mulia.
Setiap bidang memiliki anggota yang
bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya tim terpadu
ini, diharapkan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bisa berjalan efektif
dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Tembilahan.
Rapat ini menjadi langkah awal yang
solid bagi tim untuk memulai tugas mulia mereka dalam memastikan setiap
pernikahan di wilayah Tembilahan memiliki legalitas yang sah. (Ria/ Hapidah)