Jemput Bola ke Pesisir, KUA Medan Marelan Edukasi Warga agar Nikah Tercatat dan Terlindungi Negara

Medan, (Humas). Menjangkau masyarakat hingga ke kawasan pesisir, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Marelan menghadirkan edukasi pencatatan nikah secara langsung melalui kegiatan jemput bola, Selasa (27/10/2026). Kepala KUA Kecamatan Medan Marelan, H. Ramlan, S.Ag., M.A., bersama penghulu dan staf turun menyambangi warga dari lingkungan ke lingkungan untuk membagikan brosur persyaratan pencatatan nikah sekaligus memberikan pemahaman tentang kemudahan layanan pernikahan di KUA.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mencegah praktik nikah siri melalui peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Dengan mendatangi warga secara langsung, KUA berupaya memastikan informasi persyaratan, prosedur, dan manfaat pencatatan nikah dapat diterima masyarakat dengan lebih mudah, termasuk mereka yang tinggal di kawasan pesisir.

Sebanyak 100 brosur persyaratan pencatatan nikah disiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat. Mengendarai sepeda motor, rombongan KUA Medan Marelan menyusuri sejumlah lingkungan permukiman, di antaranya Lingkungan 1 Kelurahan Labuhan Deli, Lingkungan 8 dan 9 Kelurahan Paya Pasir, serta Lingkungan 1, 2, dan 28 Kelurahan Rengas Pulau. Petugas mendatangi warga satu per satu sembari berdialog dan menjelaskan informasi dasar mengenai prosedur pencatatan nikah.

Pemilihan kawasan pesisir sebagai sasaran kegiatan merupakan bagian dari pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Wilayah Kecamatan Medan Marelan memiliki karakteristik permukiman yang beragam, mulai dari kawasan pesisir dan muara hingga lingkungan yang berpotensi terdampak banjir rob. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi KUA untuk menghadirkan informasi layanan langsung ke tengah masyarakat, tanpa harus menunggu warga datang ke kantor.

Kepala KUA Kecamatan Medan Marelan, H. Ramlan, S.Ag., M.A., berharap pembagian brosur dan edukasi langsung ini dapat membantu masyarakat memahami persyaratan pencatatan nikah sejak awal sehingga tidak mengalami kebingungan ketika hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.

“Melalui pembagian brosur ini, kami berharap masyarakat semakin memahami persyaratan dan prosedur pencatatan nikah. Jika informasi sudah diketahui sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih baik dan mengakses layanan KUA secara lebih mudah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Pernikahan yang dicatat secara resmi memberikan bukti autentik mengenai status perkawinan dan membantu melindungi hak-hak suami, istri, maupun anak dalam kehidupan keluarga.


Dalam dialog dengan warga, penghulu dan staf KUA turut menjelaskan bahwa masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran nikah sebelum mengajukan permohonan. Dengan memperoleh informasi yang benar dari petugas, calon pengantin diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru atau anggapan bahwa pencatatan nikah merupakan proses yang sulit.

Melalui pendekatan jemput bola ini, KUA Medan Marelan ingin mengubah pola pelayanan yang semata-mata menunggu masyarakat datang menjadi pelayanan yang aktif menjangkau warga. Edukasi secara langsung diharapkan mampu membangun kesadaran bahwa pernikahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan memberikan landasan yang lebih kuat bagi kehidupan keluarga. 


Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen KUA Medan Marelan untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang informatif, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan semakin luasnya akses terhadap informasi pencatatan nikah, diharapkan masyarakat pesisir Medan Marelan semakin sadar akan pentingnya pernikahan tercatat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi hak-haknya oleh negara.


Bagikan Artikel