Rokan
Hulu (Humas) Dalam rangka
meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pernikahan serta mencegah
praktik nikah sirri yang masih marak terjadi di tengah masyarakat, Kantor
Urusan Agama (KUA) Tambusai Utara mengadakan kegiatan penyuluhan keagamaan dan
hukum pernikahan di Aula Kantor Desa Bangun Jaya pada Kamis, 13 November 2025
Kegiatan ini
dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pejabat desa, antara lain Kepala
KUA Tambusai Utara, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, Kepala Desa, Babinsa,
serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Bangun Jaya. Kehadiran berbagai
elemen tersebut mencerminkan keseriusan dan sinergi antara pemerintah, aparat,
dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat
mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Kepala KUA
Tambusai Utara, Tamrin, S.Ag., M.Sy., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini
merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menekan angka pernikahan
tidak tercatat atau nikah sirri, yang sering kali menimbulkan berbagai
persoalan hukum, sosial, dan administrasi di kemudian hari.
โNikah sirri
memang sah secara agama apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, namun jika tidak
dicatat di KUA, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata
negara. Dampaknya bisa sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak,โ
ujar beliau.
Beliau
menambahkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi
merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri serta
anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Karena itu, masyarakat diimbau
untuk tidak lagi melakukan nikah sirri dan segera mencatatkan pernikahannya.
Selain
membahas soal nikah sirri, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pemahaman
tentang wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah. Banyak masyarakat yang belum
memahami ini.
โWali hakim
hanya dapat bertindak apabila terdapat hal-hal tertentu seperti wali nasab
tidak memenuhi syarat, tidak diketahui keberadaannya, atau enggan menikahkan
tanpa alasan syarโi. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
harus melalui proses penetapan dari KUA,โ jelas Riswan Hasibuan S.H, selaku
Penghulu dalam sesi penyuluhan.