Kuansing (Humas) Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Singingi menghadirkan solusi bagi masyarakat yang telah
melangsungkan pernikahan secara siri namun belum tercatat secara resmi oleh
negara. Melalui program penertiban administrasi pernikahan, KUA Singingi
membuka layanan konsultasi dan fasilitasi untuk membantu pasangan memperoleh
akta nikah resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Pelayanan ini
di lakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi setiap hari kerja. Pada
Hari ini Rabu (19.11.2025) yang berkunjung masyarakat yang bernama Aria Rahman
dengan Rika Dwiyanti yang berasal dari Desa Sungai Kuning, sudah melaksanakan
Nikah sirih pada Tahun 2022, dengan alasan Dibawah Umur.
Kepala KUA
Singingi, Syalam, S.Ag, menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya
formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak dalam
keluarga. βBanyak pasangan yang menikah siri akhirnya mengalami kesulitan
ketika mengurus akta kelahiran anak, warisan, hingga administrasi penting
lainnya. Karena itu, KUA hadir memberikan solusi agar pernikahan mereka sah
secara agama dan negara,β ujarnya.
Program ini
juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan
perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975. Dalam upaya ini, KUA Singingi mengajak masyarakat yang
pernah menikah siri namun belum terdaftar untuk berkonsultasi dan melengkapi
persyaratan sesuai prosedur.
Selain
memberikan kepastian hukum, legalisasi nikah siri juga bertujuan menjaga
keharmonisan rumah tangga, menghindari sengketa di masa depan, serta memastikan
pemenuhan hak-hak anak dan istri.
Dengan adanya
program ini, KUA Singingi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya
pencatatan pernikahan resmi sebagai bagian dari ibadah sekaligus bentuk
tanggung jawab sosial.(Affan).