Rantauprapat, (Humas). Kepala KUA
Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag, MA, mengadakan sosialisasi gas pencatatan
nikah dan hindari pernikahan siri di aula Kantor Kelurahan Rantauprapat,
Selasa sore, (16/09). Acara ini diikuti para kepala lingkungan
se-kelurahan Rantauprapat, pengurus masjid dan tokoh agama di kelurahan
Rantauprapat.
Dalam paparannya Darman mengatakan bahwa
pada awal bulan Juli yang lalu Kementerian Agama bersama Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meluncurkan Gerakan Sadar (GAS)
Pencatatan Nikah dalam rangkaian Peaceful Muharram 1447 H di Jakarta.
Peluncuran ini bertujuan mendorong masyarakat tentang pentingnya pencatatan
perkawinan secara resmi dan sah.
Dalam acara itu Darman mengutip Menteri Agama mengatakan bahwa pencatatan nikah merupakan pondasi penting dalam kehidupan berbangsa karena berdampak langsung terhadap hak sipil.
โTanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang artinya sulit memperoleh Kartu Keluarga, KTP, paspor dan dokumen-dokumen berharga lainnya. Selain anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASNโ, ujar Darman.
Untuk itu, Darman menghimbau agar para
kepala lingkungan menyampaikan kepada agar tidak melakukan nikah sirri yang
dampaknya sangat merugikan pagi pihak yang melakukannya dan agar kepling tidak memfasiitasi warga yang
nikah siri apagi terlibat dalam pelaksanaannya.
Acara yang turut dihadiri Kepala Kelurahan, Ahmad Zailani Nasution dan perangkat keluarahan lainnya diakhir dengan tanya jawab dan komitmen dari kepala lingkungan untuk menjaga lingkungan masing-masing dari praktek nikah siri. (MHS/DRM)