Pelalawan (Humas) Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Kuras terus menunjukkan komitmennya
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Gerakan Sadar (Gas)
Pencatatan Nikah yang dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025, di Desa Sorek
II, Kecamatan Pangkalan Kuras. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung
dengan penuh antusiasme dari peserta yang hadir.
Gerakan Sadar (Gas)
merupakan program yang diluncurkan oleh Kementerian Agama pada tanggal 06 Juli
2025 ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya
pencatatan perkawinan secara sah dan resmi. Kegiatan ini dihadiri langsung
oleh Kepala KUA Pangkalan Kuras, Ahmad Darwis, bersama jajaran staf KUA yakni
Wahida Ilyas, Irwan Syah, Wensi Widiasari Nensi, dan Rojunaini. Kehadiran unsur
KUA ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memberikan pemahaman yang
menyeluruh terkait pentingnya pencatatan perkawinan. Dari pihak pemerintah
desa, hadir Kepala Desa Sorek II, Zainudin, beserta perangkat desa yang turut
memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan ini.
Penyampaian materi
disosialisasikan oleh Kepala KUA Pangkalan Kuras, Ahmad Darwis. Dalam
penjelasannya, beliau menekankan bahwa pencatatan nikah bukan hanya sekadar
formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang membawa banyak manfaat. Menurutnya,
pasangan yang menikah siri akan kesulitan dalam hal administrasi, mulai dari
pencatatan akta kelahiran anak, hak waris, hingga perlindungan hukum
lainnya. “Pernikahan yang tercatat di KUA akan memberikan kepastian hukum,
perlindungan bagi istri dan anak, serta menjamin hak-hak keluarga sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi
pernikahan siri di Kecamatan Pangkalan Kuras. Mari kita bersama-sama mendukung
tertib administrasi perkawinan dengan mencatatkan setiap pernikahan di KUA,”
tegas Ahmad Darwis.(dbs)