Bengkalis (Humas) Pada pukul
10.00 WIB, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan menggelar sosialisasi
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Aula Desa Berancah. Kegiatan ini
dihadiri oleh Sekretaris Desa Berancah beserta perangkat desa, tokoh
masyarakat, dan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya acara. Senin
(22/09/2025)
Sosialisasi
ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan
nikah sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan pencatatan resmi, hak-hak
suami, istri, dan anak terlindungi secara hukum, serta membantu pemerintah
dalam mendata pernikahan secara tertib administrasi.
Kepala
KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menyampaikan bahwa pencatatan nikah adalah
langkah penting untuk membangun keluarga yang kuat. βKami berharap masyarakat
semakin memahami bahwa pernikahan bukan hanya acara seremonial semata, tetapi
juga memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi. Dengan pencatatan nikah yang
resmi, kita melindungi masa depan keluarga kita,β ujarnya di hadapan peserta
sosialisasi.
Sekretaris
Desa Berancah juga menyambut baik program tersebut. βKami dari pihak desa siap
mendukung program KUA Kecamatan Bantan agar masyarakat Desa Berancah semakin
sadar akan pentingnya pencatatan nikah. Semoga melalui kegiatan ini angka
pernikahan tidak tercatat bisa ditekan,β katanya.
Dalam
pemaparannya, pihak KUA Bantan menjelaskan berbagai ketentuan pencatatan nikah,
prosedur pendaftaran, serta manfaat yang diperoleh masyarakat bila melaksanakan
pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA. Peserta juga diberi kesempatan
untuk bertanya langsung mengenai berbagai persoalan administrasi pernikahan
yang sering ditemui di lapangan.
Melalui
kegiatan ini diharapkan kesadaran hukum masyarakat Desa Berancah semakin
meningkat, sehingga semakin banyak pasangan menikah tercatat secara resmi di
KUA. Dengan demikian akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,
sekaligus terlindungi secara hukum.