GORONTALO — Ketua umum Apri Wilayah Provinsi Gorontalo menghadiri rapat pembahasan draft naskah Nota Kesepakatan terkait perubahan elemen data kependudukan pasca pencatatan pernikahan pada Selasa (6/10/2026). Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Gorontalo ini berlangsung di Ruang Rapat Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo mulai pukul 13.00 WITA.
Dalam agenda tersebut, unsur dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo diwakili oleh Ketua Tim Kepenghuluan dan Bina KUA Rizan Adam. Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenag ini didampingi langsung oleh Ketua Umum APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Wilayah Gorontalo, Hasan Dau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya di tingkat pusat antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama.
Pembahasan naskah Kerjasama di tingkat daerah ini berfokus pada teknis Perubahan Elemen Data Kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pasca Pencatatan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui sinergi ini, diharapkan integrasi serta akurasi data kependudukan pasangan pengantin baru di wilayah Provinsi Gorontalo dapat terwujud secara lebih cepat, praktis, dan terpadu.