Tapian Dolok (Humas) โ Dalam upaya meningkatkan tata kelola dan pengelolaan harta benda wakaf yang tertib, amanah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis 08 Oktober 2026, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, melaksanakan kegiatan pembentukan dan penetapan nazir wakaf.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapian Dolok, Drs. H. Zunaidi Sitorus, sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang perwakafan, khususnya mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab nazir dalam mengelola serta mengembangkan harta benda wakaf.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa nazir memiliki peran penting dalam menjaga amanah wakif serta memastikan harta benda wakaf dikelola sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, baik untuk kepentingan rumah ibadah, madrasah pemakaman, maupun kegiatan sosial dan kemaslahatan umat.
Beliau juga menekankan pentingnya pembentukan dan penetapan nazir wakaf yang jelas, tertib administrasi, serta memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dengan adanya nazir yang ditetapkan sesuai ketentuan, pengelolaan tanah wakaf diharapkan semakin terarah, transparan, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kelurahan Sinaksak dapat memperkuat pengelolaan wakaf di tingkat kelurahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas, pencatatan, dan pengamanan aset wakaf agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari.
KUA Kecamatan Tapian Dolok terus berkomitmen memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan wakaf yang profesional, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
KUA Kecamatan Tapian Dolok โ Semangat Melayani Umat.