Kepala KUA Senapelan Menjadi Narasumber Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur

Pekanbaru (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Senapelan, Nurdeni Dahri, S.Ag, menjadi narasumber dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor yang membahas upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak dibawah umur, kegiatan dilaksanakan SMPN 18 Pekanbaru Provinsi Riau pada Senin (02/11/2026).

Kepala KUA Senapelan Nurdeni Dahri, S.Ag dalam paparannya menjelaskan tentang pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Ia mengutip Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia juga menyoroti perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. “Batas usia kurang dari 19 tahun harus izin dari PA, Pernikahan anak dibawah umur 21 tahun izin dari orang tua/wali, ini harus terus kita sosialisasikan secara intensif dan masif,” ujarnya.

Menurut Deni, KUA memiliki peran penting dalam mengawal tugas keagamaan, terutama dalam pelayanan, pengawasan pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Undang-undang baru ini diharapkan dapat mengubah pola pikir orang tua/wali terkait pernikahan anak di bawah umur.

Ia pun menjelaskan dampak buruk pernikahan dini, seperti terhambatnya pendidikan dan pengembangan diri, risiko KDRT, peningkatan risiko penelantaran, masalah kesehatan seksual dan reproduksi, serta kesehatan psikologis yang tidak stabil.

Faktor utama yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur (pernikahan dini) meliputi:

• Faktor Ekonomi: Keluarga dengan kondisi ekonomi rendah sering kali menikahkan anaknya untuk meringankan beban finansial keluarga atau berharap anak mendapat kehidupan yang lebih baik dari pasangannya.

• Rendahnya Tingkat Pendidikan: Kurangnya akses atau kesadaran terhadap pendidikan membuat anak dan orang tua tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pernikahan usia dini.

• Kehamilan di Luar Nikah: Pergaulan bebas tanpa pengawasan yang memadai sering berujung pada kehamilan tidak diinginkan, sehingga pernikahan dianggap sebagai solusi untuk menutup aib keluarga.

• Faktor Orang Tua dan Kekhawatiran Aib: Kecemasan orang tua terhadap perilaku anak saat berpacaran atau ketakutan akan stigma negatif/gosip dari lingkungan sekitar membuat mereka segera menikahkan anaknya.

• Norma Sosial, Budaya, dan Tradisi: Adanya kebiasaan atau pandangan di beberapa daerah yang menganggap wajar atau tabu jika anak perempuan tidak segera menikah di usia muda. Informasi ini kutip dari wartapublish.com (idris)


Bagikan Artikel