Dumai (Humas) Memastikan keabsahan akad nikah tidak hanya bergantung pada kesiapan calon pengantin, tetapi juga pada ketelitian dalam memeriksa dan memastikan keabsahan wali nikah. Hal inilah yang menjadi perhatian Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Sembilan, Subagio, dalam memberikan bimbingan pemeriksaan wali nikah kepada masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (03/11/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Subagio menyampaikan bahwa pemeriksaan wali nikah merupakan tahapan penting yang harus dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan akad nikah, sehingga identitas, hubungan nasab, serta kewenangan wali perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum prosesi ijab kabul dilaksanakan.
“Pemeriksaan wali bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Ketelitian dalam memeriksa wali menjadi bentuk tanggung jawab kita untuk menjaga keabsahan akad nikah serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang akan menikah,” ungkap Subagio.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktik pelayanan pernikahan, penghulu harus memastikan bahwa wali yang akan menikahkan calon pengantin benar-benar memiliki kedudukan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kondisi tertentu, seperti persoalan hubungan nasab, urutan wali, maupun ketidakjelasan identitas, maka diperlukan pemeriksaan dan penanganan yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku.
Melalui bimbingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap tahapan menuju pernikahan memiliki nilai penting, baik dari sisi agama maupun administrasi. Pemeriksaan wali yang dilakukan secara teliti dapat membantu mencegah terjadinya kekeliruan serta memberikan rasa aman dan ketenangan bagi calon pengantin beserta keluarga.
Kegiatan bimbingan pemeriksaan wali ini sekaligus menjadi wujud komitmen KUA Kecamatan Sungai Sembilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah. Tidak hanya berfokus pada aspek administratif, KUA juga terus mengedepankan edukasi dan pembinaan agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai ketentuan perkawinan.
Melalui langkah tersebut, KUA Sungai Sembilan berharap dapat terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang berkualitas, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pernikahan yang sah, tertib, dan menjadi awal terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.(Ani/Ayu)