Indragiri Hulu (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto,,
turut menyaksikan sidang pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Sidang tersebut digelar Kamis
(28/8/2025) pukul 13.30 WIB melalui siaran langsung kanal YouTube resmi MK RI.
Menurut Yusrianto,
putusan MK terkait UU Pengelolaan Zakat memiliki arti penting bagi tata kelola
zakat di Indonesia, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan penguatan
peran lembaga zakat di tengah masyarakat.
โPengelolaan zakat
bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan
kesejahteraan umat. Putusan MK ini tentu akan memberikan arah baru dalam
praktik zakat di lapangan,โ ujarnya usai mengikuti sidang.
Ia menambahkan,
sebagai pejabat KUA, dirinya merasa perlu mengikuti jalannya putusan MK untuk
memperdalam pemahaman hukum yang nantinya berdampak pada pelayanan masyarakat.
โKUA tidak bisa
dilepaskan dari isu zakat, wakaf, dan pernikahan. Semua itu saling berkaitan
dengan kehidupan umat. Maka, kami berkepentingan memahami setiap regulasi
terbaru, termasuk hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi,โ jelasnya.
Sidang pleno MK yang
terbuka untuk umum ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu instrumen
penting dalam pembangunan ekonomi umat. Keputusan terkait pengelolaan zakat
dipandang akan berdampak pada optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat secara
lebih transparan dan akuntabel.(Reski)