Siak (Humas) Dalam
rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak menggelar upacara
seremonial pemberian remisi kepada para narapidana (Ahad, 17/08/2025). Acara
berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, serta dihadiri langsung oleh Bupati
Siak, Dr. Afni Z, Wakil Bupati Syamsurizal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda), TNI/Polri, tokoh agama, serta perwakilan dari berbagai
instansi terkait.
Pada momen penting
tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempura, H. Abdul Munzir,
dipercaya untuk memandu pembacaan doa. Dalam suasana yang penuh kekhusyukan,
beliau memanjatkan doa agar peringatan kemerdekaan ini menjadi momentum refleksi
dan titik tolak bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri, serta kembali ke
masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.
“Kemerdekaan sejati
adalah ketika hati kita terbebas dari belenggu dosa dan kesalahan masa lalu.
Semoga para warga binaan yang mendapat remisi hari ini dapat menjadikannya
sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ucap H. Abdul Munzir dalam
doanya.
Pemberian remisi
merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah
menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan
sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana, sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahun ini, sebanyak 492
narapidana di Rutan Kelas IIB Siak menerima remisi kemerdekaan dengan berbagai
kategori.
Kegiatan ini tidak
hanya menjadi simbol penghormatan atas perjuangan para pahlawan, tetapi juga
sebagai bentuk nyata dari semangat pemasyarakatan, yakni membina dan memulihkan
kembali warga binaan agar dapat berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
(Fz)