Bengkalis (Humas) Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menerima
kunjungan resmi dari Pj Kepala Desa Ulupulau di ruang kerja KUA Bantan Selasa,
(25/11/2025) pukul 09.00 WIB. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana
silaturahmi dan koordinasi, khususnya terkait sejumlah persoalan pernikahan
yang sering muncul di masyarakat.
Dalam
pertemuan tersebut, Pj Kades Ulupulau menyampaikan beberapa hal yang kerap
menjadi kendala di desa, yaitu tentang izin orang tua bagi anak yang hendak
menikah, persoalan wali nikah, serta kasus wali adhol yang membutuhkan
perhatian khusus. Pihak KUA Bantan memberikan penjelasan rinci sesuai regulasi
dan ketentuan syariah.
KUA Bantan
menjelaskan bahwa izin orang tua merupakan syarat penting yang harus dipenuhi
bagi calon pengantin, terutama bagi mereka yang masih berada di bawah
tanggungan orang tua. Izin ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi
juga bagian dari etika dan adab dalam pernikahan.
Terkait wali
nikah, KUA menegaskan bahwa pernikahan tidak sah tanpa keberadaan wali yang sah
menurut hukum Islam. Wali nasab memiliki urutan yang telah ditetapkan dan harus
dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan akad nikah.
Sementara
itu, untuk kasus wali adhol yaitu wali yang menolak menikahkan tanpa alasan
syar’i KUA menegaskan bahwa hal tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan
Agama. Melalui jalur hukum ini, hakim dapat menjadi wali hakim untuk
melangsungkan akad nikah, sehingga hak pasangan untuk menikah tetap
terlindungi.
Pj Kades
Ulupulau menyambut baik penjelasan dan arahan tersebut. Ia berharap koordinasi
seperti ini dapat terus dilaksanakan agar masyarakat di desa mendapatkan
pemahaman yang benar terkait prosedur dan hukum pernikahan.
Pertemuan
ditutup dengan komitmen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan KUA
Bantan dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam hal
administrasi dan bimbingan pernikahan.