Berastagi, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I.,M.Si., menerima koordinasi dari Ketua Nazhir Wakaf Masjid Al-Muathi’, Ustadz Sumanto, terkait penyelesaian sertifikat tanah wakaf masjid. Koordinasi tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala KUA Berastagi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tertib administrasi perwakafan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas perkembangan kelengkapan administrasi serta tahapan yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf Masjid Al-Muathi’.
Arri Aliansyah menyampaikan bahwa proses administrasi penyelesaian sertifikat wakaf tersebut sudah mendekati tahap akhir.
“Kelengkapan administrasi untuk penyelesaian sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Muathi’ sudah hampir rampung. Sisanya hanya tinggal menunggu formulir permohonan untuk ditandatangani, lalu akan diserahkan ke BPN Kabupaten Karo,” ujar Arri.
Ia berharap tahapan yang tersisa dapat segera diselesaikan sehingga berkas permohonan sertifikat tanah wakaf tersebut dapat disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi bersama Ustadz Sumanto selaku Ketua Nazhir Wakaf Masjid Al-Muathi’ ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara nazhir dan KUA dalam memastikan kelengkapan administrasi perwakafan. Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf serta meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
Melalui koordinasi ini, KUA Berastagi terus berupaya memberikan pendampingan dan fasilitasi administrasi perwakafan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Diharapkan, penyelesaian sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Muathi’ dapat segera memasuki tahap berikutnya sehingga kepastian hukum atas aset wakaf tersebut semakin terjamin demi kepentingan umat.