Kampar (Humas)
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkinang Kota, Abuya Syamsul Bahari,
S.HI, menyampaikan program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia,
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Ini beliau sampaikan dalam kegiatan Taklim
Gabungan ke-36 FORSIMAT (Forum Silaturrahmi Majelis Taklim) Kecamatan
Bangkinang Kota, yang dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) bertempat di Masjid
At-Taqwa, Desa Kumantan.
Dalam
sambutannya, Abuya Syamsul Bahari menjelaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan
Nikah merupakan program inovatif Kementerian Agama RI yang bertujuan mengajak
masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di
KUA. Pencatatan nikah ini dinilai sangat penting sebagai upaya memberikan
perlindungan hukum serta menjamin hak-hak sipil suami, istri, dan anak.
βMelalui
pencatatan pernikahan yang sah di KUA, negara hadir memberikan kepastian hukum.
Program ini juga bertujuan untuk mengurangi praktik pernikahan siri,
mempermudah urusan administrasi kependudukan, serta mendampingi masyarakat
dalam proses isbat nikah demi mewujudkan ketahanan keluarga yang kuat dan
berkelanjutan,β ujar Abuya Syamsul Bahari.
Ia menambahkan,
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah perlu terus
ditingkatkan melalui sosialisasi yang masif, melibatkan tokoh agama, majelis
taklim, dan seluruh unsur masyarakat.
Kegiatan
Taklim Gabungan FORSIMAT ke-36 ini turut dihadiri Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar, Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, Lc., MA, yang
bertindak sebagai penceramah. Selain itu, hadir pula perwakilan Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kampar, para lurah dan kepala desa
se-Kecamatan Bangkinang Kota, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh
masyarakat dan jamaah majelis taklim.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan
masyarakat dalam mendukung program-program strategis Kementerian Agama,
khususnya dalam membangun keluarga yang sah secara agama dan kuat secara hukum.(Humas
Kemenag Kampar)