Bacan โ Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bacan H. Safaruddin, SS., M.H turut hadir sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Halmahera Selatan di Madrasah Aliyah Alkhairaat Labuha, Senin, 01 September 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan Dr. Hj. Mizna Laila Albaar, M.Pd.I.
Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya pembinaan remaja sejak dini, khususnya dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. โRemaja adalah generasi penerus bangsa, sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan agama, akhlak mulia, serta pemahaman yang benar tentang kehidupan berkeluarga,โ ujar Kepala KUA Bacan.
Materi yang disampaikan meliputi Filosofi
Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Remaja Qeren Qurโani, Remaja yang sehat dan
temapil mengelola diri. Ia juga mengingatkan para peserta agar menjaga
pergaulan dengan baik, menjauhi perilaku negatif, serta senantiasa meningkatkan
ibadah kepada Allah SWT.
Dalam menyampaikan materi Safaruddin juga
menyinggung soal akibat dari perkawinan anak. Akibat dari perkawinan
anak/remaja usia sekolah sangat luas dan berdampak pada berbagai aspek
kehidupan, baik bagi remaja itu sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Beberapa
di antaranya:
1. Aspek
Pendidikan: Putus sekolah karena harus mengurus
rumah tangga, Hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih
tinggi, dan Rendahnya kualitas sumber daya manusia di masa depan.
2. Aspek
Kesehatan: Risiko tinggi pada kesehatan ibu dan
bayi karena organ reproduksi belum matang, Meningkatkan angka kematian ibu dan
bayi dan Rentan terhadap stunting dan gizi buruk pada anak.
3. Aspek
Psikologis: Belum siap secara mental menghadapi
tanggung jawab rumah tangga, Rentan mengalami stres, depresi, dan konflik rumah
tangga. Serta Kehilangan masa remaja untuk belajar, bermain, dan berkembang.
4. Aspek
Sosial: Memperbesar peluang munculnya
konflik dalam keluarga, Menimbulkan siklus kemiskinan karena keterbatasan
pendidikan dan ekonomi serta Berkurangnya partisipasi dalam kegiatan sosial dan
kemasyarakatan.
5. Aspek
Hukum: Bertentangan dengan Undang-Undang
Perkawinan di Indonesia yang mengatur batas usia minimal perkawinan (19 tahun bagi
laki-laki maupun perempuan) dan Bisa menimbulkan persoalan hukum terkait hak
anak dan perlindungan anak.
Singkatnya, menurut Kepala KUA perkawinan anak lebih banyak membawa mudarat dibanding manfaat, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Kegiatan BRUS ini diikuti oleh 100 siswa Madrasah
Aliyah Alkhairaat Labuha Kecamatan Bacan. Antusiasme peserta terlihat dari
banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi diskusi berlangsung.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para remaja dapat lebih memahami pentingnya mempersiapkan diri sejak dini, baik dalam aspek pendidikan, agama, maupun sosial, sehingga mampu menjadi generasi yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi masyarakat serta terhindar dari pernikahan dini. Sebelum mengakhiri materi Kepala KUA mengajak kepada para peserta untuk menyanyikan yel-yel Generasi Qeren Qurโani secara bersama-sama. (sfr)