Rokan Hulu (Humas)
Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Rambah, pada Rabu, 17 September
2025, melaksanakan Pencatatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diucapkan oleh Ibu
Ratih Diah Rini. Proses ikrar wakaf tersebut dilakukan di hadapan Kepala KUA
Rambah yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Kecamatan Rambah.
Dalam
kesempatan tersebut, Andri Syahputra beserta rekan-rekan ditunjuk sebagai
nadzir, mewakili Yayasan Bina Insan Berkarakter Mulia Tangguh Rokan Hulu. Ikrar
wakaf juga turut disaksikan oleh suami dari Ibu Ratih dan salah seorang adik
kandungnya sebagai saksi keluarga.
Objek
wakaf berupa sebidang tanah seluas 10.720 mยฒ, dengan tujuan mulia yakni untuk
pembangunan Sekolah Islam dan Masjid. Wakaf ini diharapkan dapat memberikan
manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pendidikan berbasis
Islam serta penyediaan sarana ibadah.
โSemoga
Allah menerimanya dan menjadikannya sebagai ladang amal jariyah bagi pihak yang
berwakaf,โ ungkap Kepala KUA Rambah menutup prosesi ikrar.
Kehadiran
wakaf ini bukan hanya wujud ibadah, tetapi juga investasi akhirat sekaligus
kontribusi nyata dalam memperkuat peran pendidikan dan syiar Islam di Kabupaten
Rokan Hulu.(Humas)