Rokan Hulu (Humas)
Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Rambah, H. Gustaman, S.Ag.,
M.Sy., pada Selasa (19/08/2025), memperkuat perjanjian kerjasama dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu melalui
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Pemerintah.
Kerjasama
ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi pasangan calon
pengantin. Mulai saat ini, pada setiap prosesi pernikahan, selain dilakukan
penyerahan buku nikah, pasangan pengantin juga akan langsung menerima Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diperbarui sesuai
status pernikahan.
Menurut
H. Gustaman, penguatan kerjasama ini merupakan bentuk tindak lanjut dari
perjanjian kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu dengan Dinas
Dukcapil Kabupaten Rokan Hulu.
“Langkah
ini diambil untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, khususnya pasangan
pengantin, sehingga setelah akad nikah mereka langsung mendapatkan dokumen
kependudukan terbaru tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke Disdukcapil,”
jelas H. Gustaman.
Dengan
adanya kerjasama ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efisien, cepat,
dan terintegrasi antara KUA dan Disdukcapil, serta memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam memperoleh dokumen resmi secara bersamaan. (Humas )