Rokan Hulu (Humas), Dalam
rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan
pernikahan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah, H. Gustaman,
S.Ag., M.Sy, bersama para Penyuluh Agama Islam yang dikoordinir oleh H.
Yulihesman, S.Ag., M.Pd, melakukan sosialisasi di Majelis Taklim Asy-Syakirin
Dusun Pawan Hulu, Desa Rambah Tengah Hulu, Selasa 30 September 2025.
Kegiatan
ini tidak hanya menyampaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KUA serta
penyuluh agama, tetapi juga menegaskan kembali isi Edaran Menteri Agama tentang
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Dalam
arahannya, Ka. KUA Rambah menekankan bahwa pencatatan nikah merupakan aspek
penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan suami
istri serta anak-anaknya.
โPencatatan
pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah penting untuk
mewujudkan keluarga yang lebih bermartabat. Melalui gerakan sadar pencatatan
nikah ini, kami berharap masyarakat semakin paham dan mau mencatatkan pernikahannya
di KUA,โ ujar H. Gustaman.
Sosialisasi
yang berlangsung penuh keakraban ini disambut hangat oleh jamaah Majelis Taklim
Asy-Syakirin. Diharapkan kegiatan serupa akan terus digalakkan sehingga
kesadaran masyarakat terhadap pencatatan pernikahan semakin meningkat. (Humas)